--> Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik | SPMDKS
iklan image

Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik

Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik

 

pernikahan katolik

PENDAFTARAN PERKAWINAN

  1. Mendaftar perkawinan di sekretariat paroki minimal 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
  2. Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
  3. Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.

DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN

  1. Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan.
  2. Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar.
  3. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditandatangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
  4. Fotokopi KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
  5. Foto berwarna berdampingan Pria di sebelah kanan wanita, ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan masing-masing 1 (satu) lembar.
  7. Jika calon mempelai berasar dari Luar Paroki, harus menyertakan surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
  8. Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI, harus ada surat izin dari komandan/atasannya.

PERSIAPAN PERKAWINAN

  1. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan, untuk KPP dapat menyesuaikan dengan jadwal di Paroki, atau bisa juga mengikuti di Paroki lain/terdekat yang melakasanakan jadwal KPP.
  2. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen-dokumen dengan lengkap.
  3. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
  4. Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-Katolik, dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-Katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
  5. Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
    1. Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita.
    2. Katolik dengan non-Katolik, dilakukan di paroki mempelai yang katolik.
  6. Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
  7. Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan di point IV untuk dapat mengurus surat catatan sipil.

DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL

  1. Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja.
  2. Fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan.
  3. Formulir Surat Keterangan menikah dari kelurahan.
  4. Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  5. Fotokopi KTP Saksi Perkawinan.
  6. Syarat tambahan untuk WNI keturunan, yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1, dan ganti nama.

Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas di atas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Artikel Umat,1,Babtis,1,Buku,6,Cerpen,4,Doa,16,Download,10,Event,27,Film,5,Foto,15,Historia,2,JMV,2,Katekese,36,Kerahiman Ilahi,1,Kesaksian,4,Komuni,2,Kosakata,1,Kring,7,Misdinar,2,OMK,6,Paroki,1,Pastoral,4,Pengumuman,1,Pernikahan,5,Pesan Paus,1,PK,2,Podcast,1,Profil Imam,1,Renungan,19,SEKAMI,12,SSV,1,Stasi,14,Uskup,1,Video,13,Warta Paroki,112,WK,3,
ltr
item
SPMDKS: Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik
Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik
Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQxgbzXVX0HxzHl2i3S0m3xDTCJCohkSB8Hp_q3TSbvKjv99N-bz7d9xnBKgkDOTHDJ_EN-oI_qtR27RsBwCiAGL9HC-a8dUcJgX6mOtA-FaKLSmMWTDIVHUEwJxekhJe0BxfOmQSSyBv9AfqGrGMeFkTCbgpZkRNUzYD6dmCKr-h90xhKzt8Xzv0uHw/w640-h428/CATHOLICVS-Santa-Misa-Milton-Holy-Mass-5.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQxgbzXVX0HxzHl2i3S0m3xDTCJCohkSB8Hp_q3TSbvKjv99N-bz7d9xnBKgkDOTHDJ_EN-oI_qtR27RsBwCiAGL9HC-a8dUcJgX6mOtA-FaKLSmMWTDIVHUEwJxekhJe0BxfOmQSSyBv9AfqGrGMeFkTCbgpZkRNUzYD6dmCKr-h90xhKzt8Xzv0uHw/s72-w640-c-h428/CATHOLICVS-Santa-Misa-Milton-Holy-Mass-5.jpg
SPMDKS
https://spmdks.blogspot.com/2022/04/sekretariat-prosedur-dan-syarat.html
https://spmdks.blogspot.com/
https://spmdks.blogspot.com/
https://spmdks.blogspot.com/2022/04/sekretariat-prosedur-dan-syarat.html
true
6282355287148803273
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content