Sekretariat | Prosedur dan Syarat Mengurus Pernikahan Katolik
PENDAFTARAN PERKAWINAN
- Mendaftar perkawinan di sekretariat paroki minimal 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
- Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
- Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan.
- Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditandatangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
- Fotokopi KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
- Foto berwarna berdampingan Pria di sebelah kanan wanita, ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan masing-masing 1 (satu) lembar.
- Jika calon mempelai berasar dari Luar Paroki, harus menyertakan surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
- Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI, harus ada surat izin dari komandan/atasannya.
PERSIAPAN PERKAWINAN
- Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan, untuk KPP dapat menyesuaikan dengan jadwal di Paroki, atau bisa juga mengikuti di Paroki lain/terdekat yang melakasanakan jadwal KPP.
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen-dokumen dengan lengkap.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
- Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-Katolik, dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-Katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
- Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
- Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita.
- Katolik dengan non-Katolik, dilakukan di paroki mempelai yang katolik.
- Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
- Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan di point IV untuk dapat mengurus surat catatan sipil.
DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
- Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja.
- Fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan.
- Formulir Surat Keterangan menikah dari kelurahan.
- Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Fotokopi KTP Saksi Perkawinan.
- Syarat tambahan untuk WNI keturunan, yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1, dan ganti nama.
Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas di atas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.
COMMENTS